Jakarta (ANTARA News) - PT Reliance Capital Management (Reliance Group) mengambil alih 68,55 persen saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Direktur Utama Reliance Group Anton Budidjaja di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa pengambilalihan saham itu merupakan langkah strategis dalam mengembangkan bisnis Reliance Group sebagai penyedia jasa layanan keuangan sekaligus meningkatkan sinergi bisnis di sektor investasi, perlindungan, dan pembiayaan.

"Akuisisi WOM Finance ini akan melengkapi pelayanan Reliance Group, khususnya di sektor pembiayaan sepeda motor dan multiguna. Multifinance yang sudah ada lebih fokus ke pembiayaan mortgage. Akuisisi ini juga melengkapi pilar lain yang sudah ada, yaitu investasi dan perlindungan," paparnya.

Saat ini, lanjut dia, Reliance Group telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah. Oleh karena itu, akuisisi WOM Finance yang memiliki jutaan nasabah, akan mempermudah Reliance Group mencapai target 50 juta nasabah pada 2020 mendatang.

"Reliance Group akan melanjutkan pertumbuhan bisnis WOM Finance untuk menjadi perusahaan jasa keuangan bertaraf internasional di Indonesia dalam menjalankan bisnis pembiayaan kendaraan bermotor dan multiguna," katanya.

Anton Budidjaja mengatakan bahwa Reliance Group tetap akan menjalin kerja sama dengan seluruh kreditur dan "bondholders" WOM Finance, serta Maybank Indonesia sebagai salah satu mitra strategis terutama dalam hal pembiayaan bersama (joint financing).

Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mangatakan pengalihan saham itu merupakan salah satu inisiatif strategi perseroan untuk memaksimalkan pengalokasian modal dan "streamlining" segmentasi nasabah sehingga secara keseluruhan akan berkontribusi pada optimalisasi sumber daya yang lebih efisien.

"Pengalihan saham ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Maybank Indonesia," katanya.

Ia mengemukakan bahwa penyelesaian pengalihan saham itu diperkirakan terjadi pada kuartal pertama tahun 2017. Transaksi itu juga tidak termasuk dalam transaksi afiliasi ataupun transaksi yang memiliki benturan kepentingan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Pewarta: Zubi Mahofi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017