Selain menertibkan orang-orang yang tidak berhak tinggal di rumah dinas, terutama mereka yang kos dan kontrak, juga untuk mencegah peredaran narkoba dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta melakukan penertiban rumah dinas/tanah negara (kavling) di Kompleks TNI Angkatan Laut Sunter Kodamar, Jakarta Utara, Kamis malam (12/1).

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) I Ketut Suardana, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban rumah dinas TNI AL yang ada di wilayah Lantamal III Jakarta secara bertahap dan berlanjut, yang dimulai dari Kompleks TNI AL di Sunter.

"Selain menertibkan orang-orang yang tidak berhak tinggal di rumah dinas, terutama mereka yang kos dan kontrak, juga untuk mencegah peredaran narkoba dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum," kata Danlantamal III Jakarta.

Menurut dia, sebelum penertiban terlebih dahulu dilaksanakan pendataan serta sosialisasi terhadap warga kompleks melalui Surat Edaran kepada RT/RW setempat.

Dalam waktu sekitar tiga jam, tim penertiban Lantamal III yang terdiri dari Provost, Sintel, Diskum, Disminpers, Yonmarhanlan dan Dispen mendapati sekitar 48 orang yang kos dan kontrak di Kompleks TNI AL Sunter.

"Bagi penghuni yang tidak berhak tinggal di sana itu kemudian dilakukan pendataan dan diberi peringatan supaya segera pindah dan mencari rumah kos atau kontrakan di tempat lain," katanya.

Ironisnya, kata dia, ada anggota TNI AL aktif berpangkat Sertu yang kontrak di rumah dinas yang dihuni pensiunan.

Lantamal III berupaya menekankan kembali kepada penghuni rumah/tanah negara (kavling) untuk menaati peraturan. Sesuai dengan Surat Edaran Kasal Nomor SE/01/VII/2003 Tanggal 31 Juli 2003 tentang Penjelasan Surat Keputusan Kasal Nomor: Skep/344/II/2003 Tanggal 24 Februari 2003 tentang Peraturan Pokok Perumahan Dinas TNI AL.

Dalam Surat Edaran Kasal tersebut terdapat ketentuan bagi penghuni untuk tidak menggunakan rumah/tanah negara untuk keperluan bukan sebagaimana mestinya antara lain tempat usaha, kantor kegiatan partai dan sebagainya, serta tidak menyewakan dan menjual kepada orang lain.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017