Banyuwangi (ANTARA News) - Polres Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengurai jaringan bandar narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) di Banyuwangi yang merupakan kasus terbesar setelah penangkapan dua tersangka bandar sabu-sabu beromzet ratusan juta rupiah, Kamis (26/4) lalu. Wakapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Kompol Deny Setya Nugraha Nasution, di Banyuwangi, Sabtu, menjelaskan bahwa penangkapan jaringan narkoba ity merupakan kasus terbesar di wilayah Banyuwangi. "Dari hasil kerja keras tim Resmob kedua tersangka yang selama ini cukup licin dalam menjalankan bisnis haramnya berhasil ditangkap," ujarnya. Bahkan atas kerja keras tim Resmob itu jaringan narkoba kedua tersangka di luar daerah mulai terurai dan ada kejelasan. "Dugaan sementara kedua tersangka itu, terkait jaringan bandar Narkoba di Surabaya," ujarnya. Polisi saat ini terus melakukan pelacakan hingga jaringan itu benar-benar terungkap. Terbongkarnya sindikat pengedar sabu-sabu dan ekstasi di Banyuwangi tersebut bermula dari penangkapan Wiyogo Admodarminto alias Toming (48), warga Jalan PB Sudirman 127 Banyuwangi. Polisi yang sudah lama mengincar pelaku ini, tidak begitu percaya atas pengakuan tersangka yang hanya membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram. Semula dia berusaha bungkam, namun setelah diperiksa intensif di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi, Toming akhirnya bersedia menyebut siapa pemasok barang-barang haram tersebut. Keterangan Toming langsung ditindaklanjuti Tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi ke rumah Bambang Mulyadi (42), warga Jalan Basuki Rachmat 135 Banyuwangi. Kedatangan petugas secara mendadak, Kamis (26/4), itu sempat membuat bingung Bambang, namun keikutsertaan Toming membuat Bambang tidak bisa berkutik banyak. Setelah dilakukan penggeledahan petugas akhirnya menemukan sabu-sabu sebesar 1,05 ons dan 271 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mendapati bukti lembaran transfer uang senilai ratusan juta rupiah dan beberapa barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik dan peralatan hisap sabu. Berdasarkan kalkulasi petugas barang bukti sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi yang berhasil diamankan di rumah Bambang senilai Rp400 juta. Akibat tindakannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-undang Psikotropika pasal 84 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007