Jakarta (ANTARA News) - Polri tetap melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sesuai prosedur hukum yang berlaku menurut Kepala Bagian Kemitraan Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu.

Kombes Awi mengemukakan itu menanggapi permintaan Rizieq, yang berharap perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kendati demikian, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus Rizieq bisa dihentikan kalau pelapor mencabut laporannya.

"Kalau itu delik aduan, kalau yang mengadu mencabut (laporan), ya silakan saja," katanya.

Namun bila tidak ada pelapor yang mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memroses laporan tersebut.

"Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, (kalau) ditemukan minimal dua alat bukti, ya berproses itu," ujarnya.

Awi menambahkan polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq, menyatakan cara itu hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua pihak yang berperkara.

Rizieq pada Selasa (17/1) berharap persoalan hukum yang membelitnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Ada beberapa orang yang melaporkan Rizieq ke polisi.

Putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq dengan tuduhan menghina Pancasila saat ceramah mengenai tesisnya saat kuliah di Malaysia.

Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan dia ke polisi terkait pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.

Sementara Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Slamet Abidin dan warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran melaporkan Rizieq ke polisi berkenaan dengan ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang diduga mengandung unsur penistaan agama Kristen.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017