Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kini memeriksa ulang kasus dugaan korupsi Renovasi Kantor Gubernur Jatim yang terjadi pada 2000, dan PT Sidoarjo Membangun (SM) 2002 yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. "Kasus korupsi itu memang sudah pernah disidik, tapi kami masih mencari berkasnya untuk mendalami kemungkinan disidik ulang," ujar Kajati Jatim, Dr Marwan Effendy, di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, bila berkas dalam kasus yang sudah berjalan tujuh tahunan itu dapat ditemukan, maka pihaknya akan meneliti ada atau tidaknya SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Kalau ada SP-3, juga akan kita pelajari alasannya dan mencari alat bukti yang dijadikan alasan. Kalau hasilnya memungkinkan untuk disidik ulang tentu akan kami lakukan," paparnya. Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim mengakui bahwa salah seorang jaksa yang menangani penyidikan itu memang sudah meninggal dunia, yakni Fery T, namun kasus itu akan ditanyakan kepada anggota tim jaksa lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007