Palembang (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Klas I Palembang menangkap 10 orang WNA, terdiri sembilan WN China dan satu WN India dalam operasi penertiban di satu proyek pembangkit listrik tenaga uap, di Banyung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Imigrasi Klas I Palembang, Budiono Setiawan, di Palembang, Kamis, mengatakan, penangkapan pada Rabu siang (18/1) ini setelah mendalami informasi dari masyarakat.

Kantor Imigrasi Klas I Palembang gencar menertibkan WNA asing menyusul marak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan buruh. Ia mengatakan saat ditangkap, ke-10 WNA ini sedang beristirahat dalam satu ruangan teknisi.

"Dari 10 orang itu diketahui tiga sudah overstay, satu orang memakai visa kunjungan dan lima orang memakai visa wisata dan satu orang WNA asal India menggunakan KITAS untuk wilayah kerja Jambi tapi malah bekerja di Banyung Lincir," kata dia.

"Yang jelas pihak perusahaan juga akan dipanggil. Perlu diketahui, perusahaan memberikan pekerjaan ke kontraktor dan kontraktor memberikan pekerjaan ke subkontraktornya untuk mencarikan tenaga kerja. Bisa jadi perusahaan tidak tahu, tapi memang benar perusahaan ini perusahaan asal Tiongkok," kata dia.

Pada 2016, Imigrasi Palembang telah menahan 33 orang WNA China, Myanmar, Malaysia, Bangladesh.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017