Yogyakarta (ANTARA News) - Kota Yogyakarta akan segera memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk maupun asap rokok.

"Kami sudah menerima hasil pembahasan dari panitia khusus. Tinggal diproses untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. Tentunya menunggu berakhirnya masa reses anggota dewan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Kamis.

Ia berharap, peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari, terlebih proses pembahasan peraturan membutuhkan waktu lama sekitar tiga tahun.

Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah, Sujanarko berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyiapkan peraturan untuk menjabarkan isi peraturan daerah agar lebih jelas.

"Sebenarnya sudah ada peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok. Dimungkinkan ada penyesuaian terhadap isi peraturan tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dwi Budi Utomo mengatakan, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok dengan peraturan daerah yang akan ditetapkan.

"Hanya saja, di dalam peraturan daerah sudah mengatur mengenai sanksi. Di dalam peraturan wali kota, tidak disebutkan mengenai sanksi," katanya.

Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat penitipan anak, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum. Di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok, mengiklankan produk rokok dan menjual rokok.

Ia memastikan, keberadaan peraturan daerah tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar perokok dapat merokok di tempat yang sudah ditentukan.

"Oleh karena itu, di dalam peraturan daerah juga diatur mengenai kewajiban sejumlah pihak untuk memfasilitasi tempat atau ruangan khusus merokok. Misalnya saja tempat umum seperti stasiun dan terminal, perkantoran, dan tempat perbelanjaan," katanya.

Pewarta: Eka Arifa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017