Madiun (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rusmiyanto terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis.

Selain Sugeng Rismiyanto, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Mereka semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun mereka enggan dimintai keterangan oleh wartawan saat keluar dari ruangan di sela jam pemeriksaan.

Maidi terlihat beberapa kali keluar dari ruangan dan kembali dengan membawa setumpuk berkas. "Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dan diambil lagi," ujar Maidi.

Pihaknya menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda dari pemeriksaan KPK tersebut.

Diduga pemeriksaan tersebut masih seputar dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun yang meluas ke praktik pemotongan uang kinerja di seluruh SKPD yang mengalir ke tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi baik di Madiun maupun di Jakarta.

(KR-LUS/T007)

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017