Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan beserta ementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melindungi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan dua kementerian tersebut.

Sinergi tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Mou) yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, di Kantor Kementerian Desa di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Senin.

Selain itu, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dan tenaga pendukung program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes Ahmad Erani Yustika dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis.

Agus menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk para PPNP dan tenaga pendukung, meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemnaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pegawai non-ASN. Semoga kementerian dan lembaga negara (K/L) lainnya juga segera mendaftarkan para pegawai non-ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Agus.

Ilyas menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 30.000 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.

Selain itu juga terdapat 14.686 unit Badan Usaha Milik (BUM) Desa di 33 provinsi yang juga merupakan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. BUM Desa merupakan lembaga ekonomi yang berperan strategis dalam menggerakkan kekuatan ekonomi desa.

"Penandatangan Mou dan PKS ini juga menunjukkan komitmen dari Kemnaker dan Kemdes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia", tambah Ilyas.

Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri pejabat eselon I Kemnaker beserta jajarannya dan juga Direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta para kepala divisi.

"Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan K/L akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada," pungkas Agus.

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017