Jakarta (ANTARA News) - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri tidak melanggar kode etik terkait penyampaian informasi status cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama kepada media massa.

"Berdasarkan uraian fakta, dan bukti-bukti, tindakan teradu menyampaikan informasi ke media massa terkait status Basuki Tjahaja Purnama bukan tindakan yang melanggar kode etik. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie itu dijelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri dilayangkan pengadu yang merupakan advokat dari lembaga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T. Wahyudi.

Pengadu mempersoalkan tindakan teradu pada 13 Oktober 2016 yang menyatakan kepada media massa bahwa pidato Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu bukan pelanggaran, padahal surat pemberitahuan secara resmi mengenai status laporan itu baru dikeluarkan Bawaslu DKI Jakarta secara institusi pada 19 Oktober 2016.

Dalam hal ini pengadu mempersoalkan tindakan teradu anggota Bawaslu Muhammad Jufri yang telah menyampaikan informasi kepada media lebih awal atau melangkahi surat pemberitahuan resmi.

Namun berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang diperoleh, DKPP menemukan fakta bahwa status atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama telah diumumkan Bawaslu DKI Jakarta melalui papan pengumuman pad tanggal 11 Oktober 2016 atau dua hari sebelum Muhammad Jufri menyampaikan informasi kepada media massa.

Atas dasar tersebut, Majelis Sidang DKPP memutuskan tindakan Muhammad Jufri menyampaikan informasi terkait status Basuki Tjahaja Purnama pada 13 Oktober 2016 bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan pertimbangan, maka DKPP memberikan kesimpulan menolak pengaduan pengadu seluruhnya, dan menginstruksikan dilakukan rehabilitasi nama teradu. DKPP meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Ida.

Sementara itu Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengaku bersyukur atas keputusan DKPP. Sejak awal Jufri mengaku meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Saya bertanggung jawab dengan tugas saya, dan melaksanakan tugas saya dengan profesional. Saya meyakini apa yang saya lakukan dan saya kerjakan sesuai dengan peraturan peundangan berlaku. Selanjutnya saya akan tetap melakukan tugas seperti biasanya sebagai pengawas pemilu, karena tinggal beberapa hari lagi akan masuk hari pencoblosan," kata Jufri.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017