Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru menahan seorang warga negara berkebangsaan Singapura berinisial Ar, karena diduga melanggar keimigrasian dengan memiliki identitas berupa KTP, kartu penduduk dan Akte Kelahiran Republik Indonesia.

"Dia orang asing tetapi punya KTP, KK dan Akte lahir Indonesia, terus datang ke imigrasi mau bikin paspor," kata Kepala Divisi Imigrasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Sutrisno mengemukakan pihak imigrasi mencurigai Azhar saat melakukan pengurusan paspor, Rabu (25/1/) lalu.

Azhar mencoba mengelabui petugas pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia.

Namun petugas curiga melihat dia menggunakan bahasa Indonesia terbata-bata.

"Meskipun mengelabui petugas dengan dokumen lengkap Indonesia. Namun sekilas kita dapat mengetahui gerak- gerik bahasa yang diucapkannya kepada petugas," terang Sutrisno.

Masih sebut Sutrisno, Azhar sempat menyangkal dia warga asing dan mengaku memang asli Indonesia.

Sementara saat diperiksa lebih dalam lagi, surat dan dokumennya masih terbilang baru terbit.

"Semula dia menyangkal kalau bukan asli Singapura. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan warga Indonesia," sebut Sutrisno.

Dari pengakuannya kepada petugas, dirinya sudah tinggal di Pekanbaru selama enam bulan lamanya dan telah menikah dengan seorang wanita Indonesia.

Untuk tindakan selanjutnya sebut Sutrisno selain menahan Azhar, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penduduk dan Cacatan Sipil (Disdukcapil).

Pihak Imgigrasi menduga adanya keterlibatan orang dalam untuk bisa menerbitkan KTP dan KK, dan Akte kelahiran Azhar.

"Diduga ada keterlibatan orang dalam saat pengurusan KK dan KTP warga negara asing," tegasnya.

"Kita akan kordinasi dengan Disdukcapil, perihal kepemilikan KK dan KTP Azhar. Apakah asli atau tidak. Masih kita dalami kasusnya," tambah Sutrisno mengakhiri.

Pewarta: Fazar/Vera
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017