Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa, mendatangi Tim Pencari Fakta Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk menghimpun data kekerasan yang terjadi pada pendidikan dan latihan dasar mahasiswa pecinta alam beberapa waktu lalu.

"Kami datang ke sini sebagai tindak lanjut dari permintaan Rektor UII yang mengajukan 34 nama supaya mendapat perlindungan terkait kasus kekerasan yang terjadi pada Diksar Mapala," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak.

Menurut dia, pihak rektorat ingin kasus ini berjalan secara transparan sehingga perlu melibatkan LPSK.

"Perlindungan tidak sekadar perlindungan secara fisik, tetapi juga bagaimana para saksi maupun korban mendapatkan haknya," katanya.

Ia mengatakan, kedatangan ke UII ini untuk mengumpulkan informasi, dokumen, maupun fakta di lapangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Paling lama 30 hari, akan dibuat risalah dan dibahas dalam rapat pimpinan. Apakah nanti diterima atau tidak tergantung dari hasil rapat, dan saat ini para saksi statusnya juga belum terlindung," katanya.

Askari mengatakan, pihaknya sudah meminta tiga saksi di UII Yogyakarta, namun hal itu belum cukup sebagai data karena harus dikroscek dengan laporan kepolisian.

"Syarat saksi diberi perlindungan harus ada ancaman atau potensi ancaman, memastikan yang bersangkutan punya keterangan penting, dan ada rekomendasi dari pihak yang kompeten," katanya.

Tiga mahasiswa UII Yogyakarta yakni Muhammad Fadil, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmy meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidilkan dasar (Diksar) Mapala UII Yogyakarta.

Ketiganya diduga meninggal akibat mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan seniornya.

Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, sebanyak 10 mahasiswa juga mengalami luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017