Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita empat boks mesin pompa bensin bertuliskan pertamini atau pom mini yang diduga ilegal dan dianggap berbahaya dan bisa meledak karena sistem keamanannya tidak sesuai standar.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Senin, mengatakan keempat boks pom mini tersebut disita dari daerah Kandangan dan Kaloran.

Ia mengatakan saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan label "Pertamini" atau pom mini tengah menjamur di beberapa tempat, terutama di Kabupaten Temanggung.

"Praktik penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi lewat Pertamini maupun pom mini merupakan bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan," katanya.

Ia menuturkan sesuai Pasal 53 huruf d atau Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mereka yang melakukan penjualan BBM tidak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara tiga tahunatau denda Rp30 miliar atau enam tahun atau denda Rp60 miliar.

Ia mengatakan menanggapi praktik penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi lewat Pertamini tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Temanggung, selanjutnya petugas Polres Temanggung melakukan penertiban.

Menurut dia saat ini terdapat sekitar 15 orang yang praktik penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi lewat pertamini tanpa izin dari dar Kabupaten Temanggung dan sudah dilakukan penertiban oleh petugas Polres Temanggung.

Setelah diteliti, katanya setiap boks rat-rata berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, namun sebagian ada yang berisi BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU maka harus ditertibkan. Apalagi setiap mesin bisa memiliki kapasitas sampai 200 liter.

"Kami melakukan penertiban usaha pertamini atau pom mini yang tanpa ada izin sama sekali. Jadi pelaku melakukan penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin dan belum mempunyai sertifikat uji tera sebagai sertifikasi keakuratan takaran BBM dari Balai Metrologi," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017