Kraksaan, Probolinggo (ANTARA News) - Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakawa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Kamis ditunda, akibat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

"Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Usman menjelaskan untuk sidang penipuan dan penggelapan, kasusnya seharusnya tidak wajib didampingi pengacara. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang. "Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda pekan depan pada hari dan pukul yang sama," ujarnya.

Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan.

Pengawalan Taat Pribadi ini tidak seketat saat kasus ini baru mencuat beberapa bulan yang lalu. Saat itu Taat Pribadi dimasukkan ke mobil barakuda dengan alasan keamanan.

Meski demikian, pengawalan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat Brimob. Sesampainya di PN Kraksaan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang tahanan.

Selama perjalanan itu, Taat Pribadi tersenyum ke semua yang ada di PN Kraksaan. Wajahnya tampak segar dengan rambut klimis yang menjadi ciri khasnya. Dia pun mau diajak komunikasi meski sedikit irit menjawab.

"Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi?" tanya salah seorang jaksa. "Alhamdulillah baik. Seperti apa yang anda lihat saat ini," jawabnya.

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Taat Pribadi dikawal anggota Sabhara Polres Probolinggo. Dia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Beberapa kali Taat Pribadi tersenyum di kursi pesakitan. Raut wajahnya tampak serius saat Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, dan dua hakim anggota masuk ke dalam ruang sidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai. Namun, terdakwa Taat Pribadi menyampaikan permohonan agar sidang ditunda dengan alasan menunggu penasihat hukumnya.

Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan menunda sepekan persidangan itu dan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan penasihat hukumnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017