Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya kesulitan melacak barang bukti untuk menyelidiki laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait dugaan layanan pesan singkat bernada ancaman.

"Penyidik masih berupaya mencari rekaman pada provider nomor itu karena ada keterbatasan untuk mengambil rekaman yang sudah beberapa tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo menuturkan penyidik juga kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena kurangnya bukti yang diserahkan pelapor.

Diungkapkan Argo, pengacara Antasari hanya menyerahkan bukti berupa dokumen fotocopi percakapan pada sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sekitar 2011.

Argo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan yang menyita telepon selular milik Antasari guna dilakukan pemeriksaan.

Antasari dituduh telah mengirimkan pesan singkat "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar. Anda tahu konsekuensinya" kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sekitar tujuh tahun lalu.

Setelah menerima pesan itu, Nasrudin tewas ditembak di kawasan Tangerang, Banten, pada 15 Maret 2009.

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengungkapkan penyidik kepolisian tidak pernah menemukan layanan pesan singkat pada telepon selular milik Antasari.

(T014/N002)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017