Jakarta (ANTARA News) - Rencana eksekusi tanah seluas 78 hektare yang berada di 10 RW Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat pada akhir Mei 2007, dikhawatirkan mendapat perlawanan dari warga yang akan mempertahankan haknya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pihak PT Portanigra untuk memiliki tanah tersebut. Safi`i, warga RW 01, Kelurahan Meruya Selatan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dirinya akan mempertahankan mati-matian tanah yang dimilikinya itu, karena tiba-tiba saja diklaim menjadi milik PT Portanigra. "Pasalnya kami memiliki sertifikat tanah, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya. Dikatakannya, selama ini dirinya bersama warga lainnya tidak merasa memiliki masalah atau bersengketa terkait dengan masalah itu, hingga tiba-tiba saja tanah miliknya diklaim oleh PT Portanigra. "Yang jelas kami akan mempertahankan karena ini adalah tanah leluhur kami," katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Kelurahan (Dekel) Meruya Selatan, Kaharuddin Dompu, menyatakan, pihaknya akan membantu warga dengan mempersiapkan pembuatan spanduk penolakkan putusan MA tersebut. "Bahkan kami mengumpulkan juga ketua RT/RW serta tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan adanya eksekusi setelah keluarnya putusan MA itu," katanya. Sementara itu, Walikota Jakbar, Fadjar Panjaitan, mengatakan, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, karena banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum di Meruya Selatan yang turut menjadi korban eksekusi. "Masalah itu akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta karena banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemda akan turut menjadi korban," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007