Jakarta (ANTARA News) - Habib Aboe Bakar Alhabsyi, anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan, memberikan dukungan agar jalan nasional di daerahnya tidak dilintasi oleh angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit. 

Politisi PKS ini juga mendesak agar penegakan hukum dapat ditegakkan karena sampai kini masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan. Menurut dia, sudah saatnya aparat penegak hukum bisa mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan No 3/2012 tentang larangan melintas angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit di jalan umum.

"Penegakan hukumnya memang harus dijalankan oleh Pemprov Kalsel agar masyarakat sejahtera," kata anggota Komisi III DPR RI ini dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Aboe Bakar mengatakan Komisi III DPR akan berjuang dalam menyuarakan agar proses hukum atas Perda dapat ditegakkan. Selama ini, kata dia, perda tersebut masih banyak dilanggar.

"Pelanggaran terhadap Perda Kalsel ini sudah terjadi selama lima tahun tapi sayangnya para pelanggarnya belum ada yang tindak," katanya menyesalkan.

Ia sangat mendukung langkah-langkah yang nantinya diambil oleh Pemprov Kalsel dan Polda Kalsel untuk menegakkan aturan yang ada. "Semoga bisa menjadi contoh juga bagi provinsi lainnya," ujarnya.

Secara terpisah pakar hukum pidana Prof Andi Hamzah mengatakan harus dilakukan investigasi yang diteruskan dengan tindakan hukum. Langkah ini diharapkan untuk tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Harus dicari siapa yang bertanggung jawab, aparat hukum harus turun tangan," ujar Andi di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskannya adanya law enforcement (penegakan hukum) guna melindungi hak masyarakat tanpa terkecuali. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jangan sampai tidak dilakukan," tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

Sebagaimana diketahui hingga kini kerusakan jalan di lintas provinsi di Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin masih belum diperbaiki. Kerusakan ini dipicu dengan maraknya lalu lalang kendaraan aktivitas pertambangan.

Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017