Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan.

"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," katanya, seusai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan RI,  Jakarta, Senin.

Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan bahwa jika berubah status ke IUPK, maka juga banyak peraturan yang berubah.

"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak perda, pungutan dan sebagainya," demikian Ignasius Jonan.

PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan Pemerintah RI sejak 12 Januari 2017.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017