Bogor (ANTARA News) - Tim Pemburu Narkotika Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap ketua RT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis ganja dan obat-obat terlarang.

"Pelaku berinisal BHP kita tangkap Senin (6/2) malam di rumahnya di kawasan Bogor Lake Side Danau Bogor Raya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Mapolres Bogor Kota, Selasa.

Suyudi mengatakan, penangkapan bandar narkoba dan obat-obatan terlarang BHP berawal dari ditangkapnya salah satu kurir berinisial MRM. Petugas melakukan pengembangan, dan dari keterangan kurir tersebut, barang haram diperoleh dari jaringan lebih besar yakni dari bandar BHP.

Tim Pemburu Narkotika dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, lanjutnya, langsung bergerak menuju rumah pelaku BHP dan melakukan penggeledahan.

"Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis, ganja, sabu dan obat-obatan terlarang," kata Suyudi.

Selain itu, Tim Pemburu Narkotika juga menemukan tanaman ganja yang ditanam didalam pot tanaman di depan rumah. Pelaku BHP cukup jeli, agar ganja yang ditanam tidak mudah diketahui, dia tumpangsarikan dengan tanaman bayam.

Dua pot berisi tanaman ganja, satu pot besar terbuat dari plastik berisi tujuh tanaman yang sudah tinggi sekitar 20 cm, sedangkan pot geranah diisi enam ganja masih berukuran bibit.

Pelaku BHP mengendarkan narkotika untuk kalangan elit, dengan sasaran tempat hiburan malam yang ada di Kota Bogor. Tepat tinggal pelaku juga terkenal sebagai kawasan elit di Kecamatan Bogor Utara.

"Pelaku menjual pil ekstasi seharga Rp500 ribu per butir. Untuk mengelabui orang, pil ekstasi ia simpan di dalam kapsul, sehingga orang tidak akan curiga kalau kapsul tersebut berisi ekstasi yang sudah dihaluskan," katanya.

Pelaku juga membungkus ganja dalam ukuran linting, menggunakan bahan plastik agar tidak mudah tercium baunya, dan lebih efisien membawanya.

Menurut Kompol Yuni, tanaman ganja ditanam oleh pelaku karena iseng. Biji ganja diperoleh dibeli oleh pelaku, lalu disemai, selama dua bulan biji tersebut tumbuh.

"Pelaku cukup jeli juga, tanaman ganja ini ditanam di pot, dikasih tanaman pengalih, ditutup pakai payung, hampir kita tidak tahu awalnya," kata Yuni.

Dengan penelusuran secara selektif, petugas menemukan tanaman ganja tersebut. Pelaku juga memodifikasi sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu dan ganja. Bahkan gantungan kunci dibuat menjadi alat penghisap sabu.

"Pelaku cukup kreatif, alasannya iseng nyoba-nyoba buat, ternyata berhasil. Dan ini bisa untuk mengelabui kita, karena tampilan bonk ini tidak seperti biasanya, dibuat lucu dan menarik," katanya.

Suyudi menambahkan, pelaku BHP dibantu oleh seorang kurir perempuan yang juga ikut diamankan oleh petugas. Pelaku berprofesi sebagai kontraktor, tetapi lebih sering di rumah, menjadi pengurus rukun tetangga setempat.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Suyudi.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017