Saya pikir tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani."
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan enggan menanggapi laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa (14/2).

"Saya pikir tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani," katanya di Jakarta Rabu.

Iriawan mengakui saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dipercaya sebagai ketua tim penyidikan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) Nasruddin Zulkarnaen.

Ia menyatakan proses hukum terhadap Antasari yang dituduh terlibat pembunuhan Nasruddin telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu ditanggapi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah menangani laporan Antasari terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman yang dikirim kepada Nasruddin.

Diungkapkan Iriawan, penyidik Polda Metro Jaya kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena tidak memberikan barang bukti.

"Beberapa kali ditanya buktinya tidak pernah diberikan juga," tuturnya.

Iriawan pun berharap pihak Antasari penyerahan barang bukti agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki laporan tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017