Kediri (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit rumah milik tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis.

Dari pantauan di lapangan, rombongan KPK datang sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan perumahan mewah, Greenland Gajah Mada, Desa Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

KPK memasang papan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 1 Februari 2017 oleh Penyidik KPK.

Bagian pemasaran Perumahan Greenland Gajah Mada, Devi, mengemukakan pihaknya sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari KPK sejak Januari 2017.

"Sudah ada pemberitahuan dari KPK, Januari 2017 yang memberitahukan atas nama Pak Bambang. Kami pun melihat didata, tapi memang tidak ada yang bersangkutan nama Pak Bambang," katanya ditemui di lokasi perumahan.

Pihaknya juga diminta menganalisis terkait dengan pembelian rumah yang dimungkinkan dari aliran Bambang, dan ternyata pembelian rumah atas nama orang lain, yaitu Liana, warga Jombang.

Namun, saat disinggung dari kartu keluarga saat pembelian apakah ada nama Bambang, Devi mengatakan di KK tidak ada nama Bambang, hanya ada nama Liana, suami serta anak-anaknya.

Ia juga mengatakan, rumah itu dibeli secara tunai bertahap. Rumah dengan nomor B-12 itu dibeli sekitar 2015 dan akhir 2016 sudah serah terima. Rumah dengan tipe 60 dengan luas lahan 105 meter persegi itu harganya sekitar Rp600 juta.

Ia pun menambahkan, rumah itu jarang ditempati oleh pemiliknya, Liana. Setiap hari, lebih banyak ditempati oleh santrinya. Sedangkan, pemilik rumah biasanya datang saat akhir pekan.

"Santri Bu Liana yang sering menempati dan beliaunya tidak pasti datang, biasanya akhir pekan Sabtu atau Minggu," katanya.

Ia juga mengaku, hingga kini sudah ada tanggungan terkait dengan rumah ini, sebab proses pembelian sudah tuntas. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya, jika dalam perjalanan ada perkara hukum.

"Kami juga pernah dipanggil, mengikuti sidang, tapi yang ditanyakan apa, saya belum tahu, sebab yang ikut sidang adalah bagian administrasi," katanya.

Sementara itu, Perangkat Desa Kwadungan Misbah mengatakan belum semua penghuni di perumahan ini melapor ke perangkat desa. Bahkan, nama pemilik rumah Liana, juga belum terdata di kelurahan.

Ia juga menyebutkan perumahan ini termasuk baru, bahkan belum dibentuk RT tersendiri. Perangkat desa baru akan membentuk RT pada 3 Maret 2017, sebagai upaya memudahkan untuk mengontrol warga.

"Perumahan ini ditempati kurang lebih 36 rumah, dan itu pun belum semuanya pindah, hanya sebagian kecil yang pindah. Nanti, 3 Maret baru akan dibentuk RT, itu pun juga kebijaksaan dari kami untuk mengontrolnya," kata Misbah.

Rombongan KPK sempat membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil. Namun, saat dikonfirmasi tidak ada satu pun dari rombongan yang bersedia untuk dimintai keterangan. Setelah selesai, mereka pun langsung meninggalkan rumah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) dengan sejumlah kasus. Selain tindak pidana pencucian uang, Bambang pun terjerat korupsi suap pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Bambang diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai walikota periode 2009-2014 dan 2014-2019.

KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset Wali Kota Madiun itu. Beberapa aset itu misalnya deposito, rekening, kendaraan mewah, serta beragam aset lainnya.

Pewarta: Destyan Hendri dan Asmaul Chusna
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017