Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang angkutan umum K50 jenis minibus trayek Cikarang-Bekasi untuk menarik penumpang di kawasan alun-alun dan Stasiun Kota Bekasi.

"Mulai saat ini minibus tersebut hanya boleh mengangkut penumpang dari kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi sampai Terminal Induk Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi Fathikun di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, pembatasan trayek terhadap 400 unit angkutan tersebut dilatarbelakangi surat aturan trayek dari Dishub Provinsi Jawa Barat bahwa rute K50 hanya berlaku untuk kawasan Cikarang sampai Terminal Induk Kota Bekasi.

"Akan tetapi, kenapa sekarang K50 merambah sampai ke alun-alun dan Stasiun Kota Bekasi. Kami hanya menegakkan aturan," katanya.

Fathikun mengatakan bahwa pelanggaran rute tersebut telah menyebabkan kemacetan di sepanjang dua kawasan itu.

"Macet yang parahnya terpantau di kawasan Bulan-Bulan Jalan Ir. H. Djuanda, depan Stasiun Bekasi. Sopirnya sengaja mengetem tanpa peduli terjadi kemacetan," katanya.

Menurut dia, penertiban trayek tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk menekan kemacetan di Jalan Ir. H. Djuanda pada jam sibuk.

"Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal pun tidak luput dari penertiban petugas kami. Kami ingin jalan tersebut lancar," katanya.

Sopir K50 Siagian mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena jalur yang biasa mereka tempuh itu memiliki izin resmi dari Dishub setempat.

"Kami berani lewat alun-alun dan Stasiun karena ada izinnya dari Dishub Kota Bekasi," katanya.

Selain itu, pembatasan trayek itu dianggapnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap usaha angkutan umum dalam menghadapi persaingan bisnis dengan angkutan umum "online".

"Kami sekarang bersaing dengan online. Bagaimana kami mau dapat uang kalau caranya diskriminatif begini?" katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017