Sleman (ANTARA News) - Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap jaringan pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang menyasar para pelajar di wilayah setempat.

"Jaringan pengedar tembakau gorila ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir beroperasi dengan menyasar para remaja yang berstatus pelajar sekolah," kata Kapolres Sleman Ajun Komisari Besar Polisi Burkan Rudy Satria, Senin.

Menurut dia, jaringan ini terungkap setelah pihaknya menemukan dan menahan tiga pengguna tembakau gorila atas laporan dari masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan tersebut kami menangkap tiga pelaku pengguna tembakau gorila di dua TKP," katanya.

Ia mengatakan, dari pelaku yang diamankan tersebut, pihaknya kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap penjual atau pengedarnya.

"Tersangka pertama, DMS, ditangkap 6 Februari pukul 21.00 di simpang empat Kentungan, Depok, Sleman. Dari tersangka ini disita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi empat linting tembakau gorila," katanya.

Kemudian pelaku ke dua NGS dan ke tiga BGS ditangkap pada 6 Februari pukul 21.30 di dekat UPN Veteran, Depok. Saat ditangkap, dari para peaku ini disita satu bungkus rokok berisi 10 linting tembakau gorila milik NGS, dan satu bungkus rokok berisi dua linting tembakau gorila milik BGS.

Rudy mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan kementerian Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan pengglongan narkotika.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman penjara antara 12 tahun sampai seumur hidup," katanya.

Ia mengatakan, untuk pengedar tembakau gorila, DMS ditangkap di kawasan Dusun Pikgondang, Depok pada 6 Februari pukul 23.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap saat berada di kontrakannya. Dari tersangka ini ditemukan dan disita barang bukti antara lain tembakau gorila yang disimpan dalam toples, tas, amplop, dan plastik. Selain itu juga diamankan amplop berisi uang senilai Rp1 juta," katanya.

Dalam pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku memperoleh tembakau gorila dari Batam. Lalu menjualnya secara online, dengan harga Rp7 juta per gram.

"Jika dijual per linting harganya hanya Rp30 ribu. Maka itu tersangka dapat dengan mudah menjual barang haram tersebut pada berbagai orang. termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa," katanya.

Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017