Mamuju (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Suhardi Duka dan Kalma Katta yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Pengacara Yusril telah bersepakat dengan kami, dan Suhardi-Kalma telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, (1/3) yang diurusi lansung pengacara Yusril," kata Suhardi Duka di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Yusril akan mengawal gugatan Suhardi-Kalma terkait hasil Pilkada Sulbar yang telah digelar 15 Februari 2015.

Sebelumnya saksi pasangan Suhardi-Kalma menolak hasil rekapitulasi perhitungan Pilkada Sulbar yang dilaksanakan KPU dengan tidak menandatangani berita acara.

Hasil rekapitulasi KPU Sulbar menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor tiga yakni Ali Ball Masdar dan Enny Angraeny (ABM-ENNY) sebagai peraih suara terbanyak 244 763, sementara pasangan Nomor urut 1 pasangan Suhardi-Kalma meraih suara 240.101 dan pasangan nomor urut 2 Salim Mengga dan Hasanuddin meraih 146.774

Saksi Suhardi-Kalma menilai di Pilkada Sulbar tidak jelas mengenai data pemilih pindahan dan tambahan di KPU, selain itu tidak jelas data surat keterangan pemilih di sejumlah Kabupaten, dan KPU tidak memberikan data mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan.

Pasangan Suhardi-Kalma kemudian melakukan gugatan hasil pilkada Sulbar di MK sesuai mekanisme tahapan Pilkada.

Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017