Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengancam akan menindak dengan tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) perusak pohon di sepanjang jalan-jalan protokol atau fasilitas umum.

"Saat ini banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab yang merusak pohon-pohon yang ditanam oleh instansi terkait, dengan cara memasang sejumlah promosi produk atau lainnya dengan memaku pohon, sehingga pohon tersebut menjadi rusak," kata Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, selain telah merusak pohon tersebut, tindakan tersebut juga telah membuat taman atau pohon menjadi kumuh.

"Kami tidak main-main dalam hal ini, maka siapa saja yang melakukan tindakan tersebut, nantinya akan diberikan sanksi Tipiring agar bisa memberikan efek jera," ungkapnya.

Edi berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga agar pohon-pohon dan taman tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

"Bentuknya bisa dengan melaporkan siapa saja yang ketahuan merusak pohon itu, kepada Satpol PP Kota Pontianak, atau instansi terkait lainnya," katanya.

Selain itu, menurut dia, ke depan dengan adanya fasilitas CCTV di Kota Pontianak, pihaknya akan lebih memperketat pemantauan di seluruh penjuru kota khatulistiwa tersebut, tidak terkecuali masalah pohon tersebut.

Dengan adanya kamera pengawas di sejumlah perempatan jalan atau lainnya, maka pihaknya akan dengan mudah memantau atau menindak siapa saja yang melakukan perusakan pohon atau taman, serta pelanggaran lainnya, kata Edi.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017