Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi sejak awal dari pihak terkait dan ada indikasi penerimaan keuntungan berlebihan hingga 40 persen. Sekitar 10 sampai 15 persen dari keuntungan tersebut terdistribusi kepada sejumlah pejabat."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi tentang proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P di Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.

"Jadi penyidik menggali informasi tentang proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak dalam pembangunan peningkatan jalan di Kemiri-Depapre tersebut dengan nilai proyek sekitar Rp89 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, dari proyek senilai Rp89 miliar itu ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp42 miliar dari proses penyidikan yang sudah kami lakukan dari penggeledahan, pendalaman informasi, dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi sejak awal dari pihak terkait dan ada indikasi penerimaan keuntungan berlebihan hingga 40 persen. Sekitar 10 sampai 15 persen dari keuntungan tersebut terdistribusi kepada sejumlah pejabat," tuturnya.

Terkait penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya.

"Unsur saksi adalah swasta dan perusahaan pemenang tender. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Tomy Iswahyudi yang merupakan Direktur PT Bintuni Energy Persada (BEP), saksi adalah pihak yang menurut informasi dari penyidik menandatangani kontrak dalam pengadaan ini," kata Febri.

Dia menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian KPK karena nilai proyek yang dianggarkan dalam APBD-P harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat Papua secara maksimal.

"Dalam konteks penindakan dan pencegahan, kami mengingatkan kepada pejabat agar membuat perencanaan yang bermanfaat bagi masyarakat Papua dan meningkatkan infrastruktur, kalau itu di "mark up" ada konsekuensi anggaran tidak maksimal ke masyarakat Papua. KPK juga mengimbau masyarakat Papua untuk mengawasi," ujarnya.

Mikael Kambuaya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat. Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017