Pontianak (ANTARA News) - Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2016, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 29,66 persen.

"Dari literasi yang ada, tingkat literasi keuangan sesuai hasil survei OJK 2016 secara nasional mengalami peningkatan sebesar 7,82 persen jika dibandingkan dengan hasil survei OJK tahun 2013 sebesar 21,84 persen," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Sementara, kata dia, untuk tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat lebih tinggi dibandingkan literasi nasional, yakni sebesar 30,55 persen.

"Provinsi Kalimantan Barat tingkat literasi keuangannya menempati posisi ke-13 tertinggi di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia. Dibandingkan beberapa daerah di Kalimantan, Kalimantan Barat cukup baik," katanya.

Sementara untuk Kota Pontianak, berdasarkan hasil survei OJK tahun 2016 tingkat literasi keuangan masyarakatnya adalah sebesar 40,15 persen dan juga lebih besar dari literasi keuangan masyarakat secara nasional dan Kalimantan Barat.

Sedangkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia berdasarkan hasil survei OJK 2016 adalah sebesar 67,82 persen, naik sebesar 8,08 persen dari hasil survei tahun 2013, yaitu sebesar 59,74 persen.

Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Barat angka inklusinya adalah sebesar 64,45 persen. Kemudian untuk Kota Pontianak tingkat inklusi keuangan masyarakat sebesar 74,45 persen.

"Inklusi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-22 jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia," katanya.

Tingkat literasi dan inklusi yang ada masih tergolong rendah. Dengan masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara.

Akibatnya seringkali yang disampaikan kepada masyarakat tidak akurat dan tidak jelas yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kondisi ini tentunya memerlukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk terus gencar melakukan berbagai upaya edukasi keuangan yang diimbangi dengan peningkatan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan," kata dia.

Dalam upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta mendorong peranan lembaga jasa keuangan secara berkelanjutan, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan.

"Peraturan itu seperti tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen atau masyarakat dan tiga peraturan lainnya," kata dia.

(U.KR-DDI/S023)

Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017