...pemanfaatan KTP-E dan NIK untuk menuju `single identity number` bagaimana agar data penduduk itu bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melakukan pertemuan bahas pemanfaatan data KTP Elektronik (KTP-E) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menuju nomor identitas tunggal atau "single identity number".

"Kami dengan KPK bekerja sama agar semua data kependudukan itu bisa dimanfaatkan secara optimal. Misalnya untuk subsidi, untuk pemberian beras miskin, subsidi tani, mandaftar di pusat-pusat kesehatan juga menggunakan NIK sehingga semuanya bisa terintegrasi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan KPK itu tidak membahas soal tender KTP-E, hanya khusus pemanfaatan data.

"Jadi kami bekerja sama agar data KTP-E dan data NIK yang sudah 259 juta penduduk itu bisa diakses secara mudah. Misalnya, orang mau urus izin di BKPM, itu langsung diketik NIK-nya nanti langsung diketahui penduduk ini punya berapa izin nanti kaitannya dengan pajak dia punya berapa perusahaan. Misalnya dengan PLN dapat diketahui orang ini memiliki berapa jenis atau titik langganan listriknya," tuturnya.

Ia juga membantah bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas soal potensi korupsi terkait pengadaan proyek KTP-E.

"Tidak, ini untuk pemanfaatan data, khusus pemanfaatan data, pemanfaatan KTP-E dan NIK untuk menuju single identity number bagaimana agar data penduduk itu bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik," ucap Zudan.

Sementara soal pencegahan agar proyek KTP-E selanjutnya tidak terjadi korupsi seperti peristiwa sebelumnya, Zudan menyatakan Kemendagri melakukan pendampingan dengan beberapa pihak.

"Kami lakukan pendampingan terus dengan BPKP, dengan inspektorat, kami ingin benar, kami ingin bagus, mohon doanya," kata Zudan.

Sebelumnya, puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017