Lhokseumawe, Aceh, (ANTARA News) - Sebanyak 547 pasangan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, harus memngikuti "itsbat" (penetapan) nikah, karena tidak memiliki buku nikah secara resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Lhokseumawe Salman Arifin melalui Kasi Bimas Zainal Abidin di Lhokseumawe, Senin menyatakan, pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah tersebut dihitung mulai dari tahun 2005 ke bawah yang tersebar di 68 desa.

Dikatakan, dihitung mulai tahun 2005 ke bawah karena pada rentang waktu tersebut diangap wajar apabila ada warga yang tidak memiliki buku nikah, karena akibat kondisi konflik bersenjata di Aceh sehingga kantor-kantor pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menyebutkan, untuk 547 pasangan itu diprioritaskan untuk dilakukan isbat nikah oleh pemerintah, sehingga dapat memperoleh buku nikah sebagaimana mestinya agar dapat dipergunakan sebagaimana keperluannya.

Sedangkan untuk pasangan mulai tahun 2006 ke atas hingga sekarang yang tidak memiliki buku nikah, maka tidak termasuk ke dalam katagori bisa diitsbatkan sebagaimana yang dilakukan kepada pasangan yang menikah tahun 2005 kebawah, jelas Zainal.

Itsbat nikah menurut peraturan perundang-undangan hanya dimungkinkan terhadap perkawinan yang memenuhi syarat syari baik pelaksanaannya sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017