Semarang (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Juliari P Batubara menegaskan persoalan korupsi merupakan tanggung jawab pribadi atau individu meski dilakukan politikus partai politik.

"Sudah berkali-kali disampaikan di PDI Perjuangan. Kalau sudah bicara soal korupsi, ya, tanggung jawab sendiri," katanya saat kunjungan kerja masa reses di Kelurahan Kembangarum, Kota Semarang, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan Ari, sapaan akrab Juliari menanggapi sejumlah kader PDI Perjuangan yang disebut-sebut tersangkut kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Setidaknya ada empat kader partai berlambang banteng itu yang disebut-sebut tersangkut kasus korupsi E-KTP, yakni Olly Dondokambe, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Arief Wibowo.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta masyarakat sebaiknya menunggu hasil persidangan daripada berspekulasi mengenai isu yang berkembang mengenai kasus yang menyeret banyak anggota DPR itu.

"Ya, soal korupsi itu kan orang-perorang. Kalau terbukti bersalah, ya, dipecat dari keanggotaan parpol. Namun, tunggu saja pembuktian dari pengadilan," kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu.

Yang jelas, Ari yang juga Ketua Panitia Kerja Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) DPR RI itu mengatakan partai pasti bertindak tegas terhadap kadernya yang melakukan pelanggaran, apalagi korupsi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menjadi salah satu politikus yang disebut menerima aliran dana korupsi E-KTP menegaskan bantahannya dan tidak pernah menerima aliran duit itu.

"Saya gak merasa menerima dan hari ini statement saya, saya tidak pernah menerima," kata politikus PDI Perjuangan itu, di sela kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (9/3).

Ganjar mempersilakan jaksa membuktikan dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi E-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu karena penyebutan namanya hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang masih harus dibuktikan.

Ia mengungkapkan ada tiga spekulasi terkait dengan dugaan dirinya menerima aliran dana E-KTP dan siap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi E-KTP.

"Spekulasi pertama, Ganjar menerima sejumlah itu, spekulasi kedua, Ganjar dapat jatah tapi tidak mau menerima, dan spekulasi ketiga, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, tidak sampai ke Ganjar," katanya.

Seperti diwartakan, nama Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan telah menerima aliran dana pengadaan E-KTP sebesar 520 ribu dollar AS.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, saat membacakan dakwaan dalam kasus korupsi E-KTP dengan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

(U.KR-ZLS/E001)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017