Kami berharap para penampung itu juga dapat menaati permen itu, sehingga tidak melakukan pembelian benur lobster."
Cilegon (ANTARA News) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten mengamankan 10.000 benur lobster atau anak lobster dari Perairan Binuangeun Kabupaten Lebak.

"Kami mengamankan benur lobster yang akan dipasok ke penampung di Sukabumi, Jawa Barat. Itu ilegal," kata Direktur Polair Polda Banten Komisaris Besar Imam Thobroni saat dihubungi di Cilegon, Senin.

Penyelundupan anak lobster itu kerapkali terjadi di wilayah Perairan Binuangeun Kabupaten Lebak sehingga petugas mengoptimalkan pengamanan.

Selama ini, lobster di Perairan Binuangeun tersebut kategori terbaik di dunia.

Petugas disebar untuk melakukan pengamanan agar mereka nelayan tidak melakukan penangkapan ikan ilegal.

Sebab, benur lobster dilarang diperjualbelikan karena dilindungi Undang-undang.

Namun, pihaknya mengamankan 10.000 benur lobster tersebut tidak berhasil menangkap pelakunya.

Tersangka penangkapan ikan ilegal itu berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan roda empat.

"Kami akan mendengar informasi pelakunya sudah ditangkap petugas kepolisian Sukabumi," katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Ahmad Hadi mengatakan pihaknya sudah melakukan peringatan imbauan larangan nelayan menangkap benur lobster.

Pelarangan tangkapan anak dan telur udang lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.

Peraturan menteri itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.

"Permen itu, di antaranya untuk melindungi habitat lobster kecil juga telurnya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya prihatin saat ini nelayan pesisir selatan Lebak menangkap anak dan telur udang lobster sehingga pemerintah mencari solusi atau jalan keluarnya.

Penangkapan anak udang di bawah delapan centimeter juga telur lobster dilarang dengan keputusan permen tersebut.

Karena itu, pihaknya seperti apa agar nelayan tidak melakukan tangkapan anak dan telur lobster.

"Kami akan mengusulkan kompensasi agar nelayan dapat menaati permen pelarangan itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini nelayan pesisir selatan Lebak beramai-ramai menangkap anak dan telur lobster karena permintaan ekspor cukup tinggi.

Populasi benur lobster di sepanjang pesisir selatan melimpah.

Saat ini para penampung berani membeli dengan harga sebesar Rp15.000 per ekornya.

"Kami berharap para penampung itu juga dapat menaati permen itu, sehingga tidak melakukan pembelian benur lobster," ujarnya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017