Bekasi (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memulai kegiatan perdana uji emisi terhadap 1.200 truk sampah yang beroperasi menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi.

"Hari ini adalah agenda perdana uji emisi terhadap 300 unit truk sampah kita yang digelar di dua lokasi TPST Bantargebang," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Anditya Wiratmoko di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kegiatan uji emisi itu merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi berbahan bakar diesel untuk tahun perakitan di atas 2010 dengan gross vechicle weight maksimal 3,5 ton opositas harus di bawah 40 persen," katanya.

Sedangkan untuk kendaraan dengan GVW di atas 3,5 ton opositas harus di bawah 50 persen dengan motode uji yang dilakukan akselerasi bebas.

Pelaksana kegiatan uji emisi dilakukan oleh tiga pihak dari produsen kendaraan, yakni PT Hino Indonesia, PT Astra International dan UPT Laboratorium LH DKI Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan di lokasi komposting dan parkir alat berat TPST Bantargebang diikuti oleh 352 unit truk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, sebanyak 331 truk dinyatakan lulus uji emisi, sedangkan 21 lainnya atau sekitar 6 persen dianggap tidak lulus uji emisi.

"Untuk truk sampah yang tidak lulus uji emisi kita lakukan perawatan untuk perbaikan sistem emisi gas buangnya," katanya.

Dikatakan Isnawa, agenda uji emisi itu akan kembali berlanjut secara bertahap untuk menyasar seluruh truk sampah di wilayahnya dalam rangka mendukung program Langit Biru yang bebas pencemaran udara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017