Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu kajian Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) soal pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia.

"Kalau kami sih siap saja kasih izin, tapi kan sedang disiapkan oleh ICMI. Kami tunggu saja, kalau mereka masukkan segera kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis.

OJK berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa diwujudkan sebelum Juni 2017.

Selama ini OJK telah membantu upaya pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia. Beberapa petinggi OJK yang telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja untuk keperluan itu, seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.

Keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia diharapkan bisa memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat pembiayaan dan mendorong perekonomian Indonesia melalui pendampingan terhadap para pelaku UMKM.

Pada tahap pertama pembentukan, ada 20 organisasi massa Islam yang menjadi pemegang saham, tiga di antaranya pemegang saham pengendali, yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk setoran modal awal, bank wakaf akan mendapat suntikan dana Rp20 miliar, namun OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp20 miliar.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017