Jakarta (ANTARA News) - Tidak ada yang mengira sebelumnya bahwa sebuah kapal yang membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK) bakal dapat mengakibatkan kerusakan pada kawasan konservasi terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.

MV Caledonian Sky, nama kapal tersebut, memasuki kawasan Raja Ampat pada 3 Maret untuk mengamati pemandangan alam, keanekaragaman hayati, serta menikmati pementasan seni.

Namun setelah para penumpang kembali ke kapal pada siang harinya dan akan melanjutkan perjalanan ke Bitung sebelum tujuan akhir ke Filipina, kapal yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor itu kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat, pada pukul 12.41 Waktu Indonesia Timur.

Berdasarkan catatan resmi pemerintah RI, Kapten Keith Michael Taylor hanya merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang alam dan kondisi alam lainnya.

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Setelah peristiwa itu terkuat di media sosial dan diperbincangkan di tengah masyarakat, sejumlah pihak juga bereaksi dan menyatakan kesedihan dan kegeramannya.

Sejumlah pihak juga berpendapat perlu adanya tindakan pidana terhadap pihak yang melakukan kerusakan tersebut.

"Perlu ada tindakan hukum pidana kepada nakhoda Kapten Keith Michael Tailor, karena sudah lalai dalam menjalankan tugas khususnya tidak mempertimbangkan arus, gelombang dan kondisi alam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, perlunya tindakan hukum pidana karena dianggap melanggar amanat Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pemerintah, ujar dia, juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset kekayaan dan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia juga menyatakan bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat.

"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3).

Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.

Terkait dengan pihak penyidik yang seharusnya melakukan penyidikan, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, sebaiknya diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut.

Pemerintah akan menyurvei bersama dengan perwakilan asuransi kapal di Indonesia, SPICA Service Indonesia pada Jumat (17/3) untuk menghitung kerugian atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pemerintah memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan SPICA untuk membahas klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang Raja Ampat karena kandasnya kapal pesiar itu.

"Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?" katanya.

Branch Manager SPICA Services Indonesia, Dony, yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survei dan verifikasi data lapangan.

Namun, lantaran pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu (18/3), maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.

Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat.

"Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Dony dan menambahkan, pihaknya menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli terumbu karang dari Universitas Indonesia.

Pulihkan
Pelaksana Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Arman Manila mengatakan, butuh waktu hingga setengah abad untuk memulihkan kerusakan yang diakibatkan kandasnya kapal Caledonian Sky di Raja Ampat.

"Bisa dibayangkan, kita butuh waktu setengah abad untuk memulihkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat," kata Arman Manila.

Menurut Arman, akan ada 525,6 juta ton karbon yang bakal tak diserap terumbu karang dan dilepaskan ke atmosfir dalam jangka waktu 50 tahun tersebut.

Angka tersebut, lanjutnya, adalah akumulatif misalkan selama setahun ada sekitar 10,5 juta ton yang terlepas ke atmoster.

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mampu menyerap karbon sebanyak 65,7 juta ton/tahun.

Pusat Data dan Informasi Kiara tahun 2017 mencatat, rusaknya 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat berdampak lepasnya 10.512.000 ton/tahun emisi karbon ke atmosfer.

Untuk itu, ujar dia, kerusakan karang yang terjadi di Raja Ampat tidak dapat diselesaikan hanya sekedar pada mekanisme ganti rugi mengingat terumbu karang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap dan menyimpan karbon, namun memiliki kemampuan yang cukup lama untuk kembali menyimpan karbon dalam salah satu ruang penyimpanannya.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi juga mengakui, rehabilitasi terhadap kerusakan koral di Raja Ampat bisa membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.

"Koral atau terumbu karang itu paling cepat tumbuh lima centimeter per tahun, itu juga ditentukan kondisi alam seperti lingkungan air lautnya," kata Brahmantya.

Menurut dia, berdasarkan kajian awal, kerusakan sekitar 1.600 meter persegi itu juga berdampak pada kerusakan beragam jenis terumbu karang yang selama ini dilestarikan.

Brahmantya menegaskan terumbu karang yang terdampak peristiwa tersebut segera dilakukan intervensi dan anggaran untuk melakukan pemulihan tersebut juga segera disiapkan.

Sedangkan sektor pariwisata Raja Ampat, Papua Barat, bakal banyak terdampak akibat tragedi kandasnya Kapal Caledonian Sky yang menghantam terumbu karang di kawasan konservasi dan ekowisata tersebut.

"Multiplier effect-nya banyak. Seperti pendapatan dari sektor pariwisata yang dominan akan kita evaluasi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Menurut dia, "multiplier effect" atau efek berganda yang ditimbulkan peristiwa nahas tersebut adalah karena diyakini kerusakan terumbu karang tidak hanya sebatas terumbu karang, tetapi juga ke aspek kehidupan lainnya.

Dengan banyaknya bidang yang terdampak, maka sangat krusial agar baik penegakan hukum maupun rehabilitasi koral dapat berjalan beriringan dan dilakukan dengan segera, tepat, serta tidak mengedepankan egosektoral masing-masing institusi.

Oleh Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017