Jakarta (ANTARA News) - Peneliti senior dari The Habibie Center, Zamroni Salim mengusulkan agar pemerintah membentuk badan usaha khusus yang menangani masalah minyak dan gas bumi (Migas).

"Untuk rekomendasi revisi undang-undang migas, kami mengusulkan adanya penguatan badan usaha untuk memperkuat pengolahan migas nasional, bisa saja melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun akan lebih tepat jika Badan Usaha Khusus," kata Zamroni Salim di Jakarta Selatan, Senin.

Dalam diskusi mengawal revisi undang-undang migas tersebut, ia juga menjelaskan bahwa ada dua perusahaan besar milik Indonesia yang bisa dimanfaatkan, yaitu Pertamina dan PGN.

Selama ini ia menilai, Pertamina lebih mendapat perhatian lebih daripada PGN, namun secara fungsional sebenarnya sama.

"Konsep Holding migas akan bisa lebih baik, dengan skema perusahaan minyak lainnya berada di bawah Holding tersebut jika ingin melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia," katanya.

Ia berpendapat bahwa ada satu agenda penting bangsa Indonesia hampir tidak mendapatkan perhatian publik Iuas, yaitu proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Revisi undang-undang migas seakan juga menjadi isu di tingkat elite saja, tanpa keterlibatan dan perhatian publik," tuturnya.

PadahaI proses panjang dan berliku revisi undang-undang migas menunjukkan terdapat tarik ulur kepentingan dari berbagai pihak dalam proses politik tersebut. Karena itu, isu revisi undang-undang migas mutlak memerlukan pengawasan publik secara Iebih luas.

Revisi undang-undang migas memberikan peIuang bagi Indonesia untuk membangun dan menata ulang kebijakan energi dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan energi, dalam arti mampu mencukupi kebutuhan energi dengan harga terjangkau sekaligus mendorong Badan Usaha MiIik Negara (BUMN) bidang migas untuk memiliki daya saing kuat baik dI tingkat nasionaI maupun di tingkat global.

Kondisi ini merupakan dasar dari urgensi melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan sebuah undang-undang yang dapat menjadi kerangka hukum untuk tata keIoIa industri migas Indonesia.

SeIain itu, permasalahan energi sebagaimana terdapat di dalam undang-undang migas, tidak sebatas pada minyak melainkan juga gas. Meskipun cadangan gas aIam Indonesia cukup besar, tetapi diperlukan paradigma baru dalam manajemen pengelolaannya.

Revisi undang-undang migas pun harus terkait dengan masaIah energi Iain (energi terbarukan) dengan pertimbangan ketersediaan cadangan migas dan Iingkungan hidup.

Secara yuridis urgensi revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004. Putusan dimaksud teIah membatalkan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

(A072/B012)

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017