Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, harus dipatuhi oleh berbagai pihak terkait.

"Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam rilis, Kamis.

Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng, namun yang menjadi masalah adalah Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin ulang.

Dalam polemik pabrik semen itu, Wakil Ketua MPR menyarankan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku, selain itu juga perlu kajian mengenai dampak lingkungan.

Dia menegaskan bahwa semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tidak berpihak kepada siapa pun tapi saya ingin investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin menginginkan pimpinan Komisi IV DPR memanggil Kementerian Pertanian agar menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan wafatnya seorang petani Patmi (48) asal Kendeng, Jawa Tengah, di Jakarta.

"Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya," kata Akmal Pasluddin.

Patmi adalah seorang petani perempuan yang melakukan cor kaki dengan semen dalam rangka aksi berunjuk rasa di depan kawasan Istana Merdeka minggu lalu.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik semen di kawasan tempat tinggalnya, serta untuk melindungi kawasan pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.

Setelah pertemuan pengunjuk rasa dengan pihak Kantor Staf Kepresidenan, almarhumah awalnya bersikeras melanjutkan aksi, namun akhirnya memutuskan berhenti dan membuka cor kaki pada malam hari.

Sesaat setelah membersihkan badan sekitar pukul 02.30 dini hari, ia mengeluh sakit dada, kejang-kejang, lalu muntah. Ia segera dilarikan ke RS Saint Carolus Salemba, namun ajal segera menjemputnya di tengah perjalanan atas dugaan serangan jantung, pukul 02.55 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/2016, melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pegunungan Kendeng.

Sedangkan pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan kepastian PT Semen Indonesia menghentikan proses penambangan di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Teten Masduki setelah menerima perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng di Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/3), memastikan hal tersebut.

(M040/I007)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017