Tapi kita sendiri punya alasan yang kuat (menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali dengan tersangka Dahlan Iskan.

"Saya sudah komunikasi dengan Kepala BPKP," katanya di Jakarta, Jumat.

Hal itu sekaligus guna menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyatakan Kejaksaan Agung harus mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan mobil listrik dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, bahwa mengenai ada tidaknya kerugian negara harus didasarkan atas hasil pemeriksaan keuangan atau audit pengelolaan keuangan negara yang oleh BPK sebagai instansi yang memiliki kewenangan konstitusional dinyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Baca juga: (Dahlan Iskan datangi Kejati kasus mobil listrik)

Ia menegaskan BPKP itu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

"BPKP pernah mengajukan PK ke MA dan bunyinya seperti itu. Kedua, BPKP pernah menerima Perpres yang menyatakan dan menegaskan bahwa memiliki kapasitas untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara," katanya.

"Itu yang harus dijelaskan kepada DI agar dia tahu," tegasnya.

Ia mengatakan, SEMA itu sendiri bersifat internal. "Dalam kasus Dasep Ahmadi (terdakwa mobil listrik) BPKP juga yang mengauditnya dan diterima," katanya.

Ia menegaskan alasan kewenangan audit dari BPK itu, hanya dalih dari pihak Dahlan Iskan untuk mengulur waktu kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Tapi kita sendiri punya alasan yang kuat (menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka)," katanya.

Baca juga: (Mantan dirut Pertamina Karen diperiksa terkait mobil listrik)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017