Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menangani dugaan politik uang  pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.

"Kami akan tindaklanjuti kalau Bawaslu DKI Jakarta sudah melaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan Polda Metro Jaya berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) berdasarkan laporan Bawaslu.

Sebagai langkah awal, penyidik kepolisian akan meminta keterangan saksi yang terkait dengan laporan dugaan praktik politik uang itu.

Argo mengungkapkan, polisi memiliki tim penyidik khusus untuk menangani dugaan pidana Pilkada dengan batas waktu penyidikan 14 hari.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyatakan pembagian bahan pokok oleh pendukung Ahok-Djarot sebagai tindak pidana pemilu karena masuk kategori politik uang.

Pembagian bahan pokok itu melibatkan penyanyi Giring "Nidji" di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017