Cilacap (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga dari empat anggota komplotan pencuri spesialis sekolahan.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah setelah dilakukan pengejaran sekitar 2 bulan, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto di Cilacap, Senin.

"Kami juga berhasil menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan," katanya melalui Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Supriadi di Cilacap, Senin.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari hilangnya beberapa laptop, komputer, dan televisi milik Sekolah Dasar Negeri 01 Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Menurut dia, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah bernama Brahim (60) pada tanggal 18 Januari 2017 saat hendak membersihkan ruang guru.

Saat itu, kata dia, Brahim mendapati pintu ruangan dalam kondisi rusak bekas dicongkel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ruang guru dan ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berupa satu unit televisi merek Sharp ukuran 32 inci, satu unit komputer beserta LCD proyektor, tiga unit laptop merek Dell beserta printer, serta satu set "wireless" yang berada di ruangan tersebut hilang.

Setelah menerima laporan kasus pencurian tersebut, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama 2 bulan, kami akhirnya menangkap dua pelaku berinisial SI (42), warga Desa Larangan, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, dan RHM alias Dower (26), warga Desa Sidoreno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Keduanya ditangkap di daerah Wonosobo pada tanggal 18 Maret 2017," katanya.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata dia, pihaknya berhasil menangkap kembali pelaku yang lain, yakni NRM (30), warga Jlampang, Wonosobo.

Menurut dia, NRM sempat kabur saat mengetahui kedua rekannya telah ditangkap.

"NRM ditangkap di persembunyiannya di Depok pada hari Sabtu (25/3). Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui," katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa tiga pelaku tersebut merupakan anggota komplotan spesialis pencurian komputer dengan modus membobol pintu sekolahan.

Menurut dia, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017