London (ANTARA News) - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda dan PPI Tilburg membahas hoax dengan Kombespol Yuda Gustawan dan Daniar Supriyadi di Universitas Tilburg, Belanda.

Diskusi bertajuk "Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Melawan HOAX, Mematikan Kebebasan Berekspresi" itu dibuka oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Belanda, Bambang Hari Wibisono.

Bambang Hmengatakan saat ini kejahatan teknologi dan informasi di Indonesia kian marak ketika semua orang dengan begitu mudah menyebarkan virus berita tidak valid sehingga masyarakat dituntut untuk memahami lebih dalam mengenai penyebaran informasi.

Sedangkan Yuda Gustawan mengatakan Polri fokus menegakkan hukum pada bidang teknologi dan informasi di Indonesia, yakni kejahatan siber ekonomi, radikalisme agama/SARA, dan berita bohong atau hoax.

Baca juga: (Strategi melawan hoax)

Baca juga: (Media arus utama mesti jadi patokan dalam melawan hoax)

Yuda mengatakan topik kejahatan siber pada awalnya berada di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Khusus. Namun, kini Direktorat Tindak Pidana Siber telah dibentuk guna memenuhi kebutuhan terhadap berkembangnya kejahatan siber, menyusul revisi UU ITE pada 2016.

Menurut dia, radikalisme agama dan SARA dianggap meresahkan karena dapat berujung pada isu terorisme dan penyebaran kebencian.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2012-2016, tercatat 7.697 kasus kejahatan siber yang dilaporkan kepada Polri, sedangkan claim clearance baru sekitar 19 persen.

Daniar Supriyadi dari Universitas Tilburg membuka pemaparan dengan membandingkan antara konten UU ITE dengan hasil Konvensi Kejahatan Siber keluaran tahun 2004.

Salah satu poin menarik sepanjang pemaparan Daniar adalah secara teori, hoax dapat dikategorikan menjadi empat, yakni penipuan, lelucon yang disusun untuk mengerjai orang, cerita kebudayaan yang berkembang di masyarakat dan cerita yang didukung oleh masyarakat . Namun, dalam kaitannya dengan hukum, hoax akan menjadi penyebab tindak pidana apabila disebarkan dengan sengaja dan merugikan orang lain.

Baca juga: (Yang mesti dilakukan wartawan untuk melawan hoax)

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017