Tanjungpinang (ANTARA News) - Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), kurir yang membawa sebanyak 72 Kg sabu-sabu dan 88.273 butir ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.

Putusan manjelis hakim yang dipimpin, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan didampingi hakim anggota, Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa yang menutut hukuman mati untuk Idrizal dan Edi itu pun langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Terdakwa Idrizal Efendi dan Edi Ronaldi terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Hakim Wahyu.

Kedua terpidana itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada masing masing terpidana dengan penjara seumur hidup, menetapkan terpidana masing masing dalam tahanan," tegas Wahyu.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan barang bukti untuk perkara Idrizal dan Edo, satu mobil merek Escudo dengan nomor polisi BM 1649 NM dan mobil Daihatsu BM 1467 JR dirampas untuk negara.

Sedangkan lima ponsel yang digunakan kedua terpidana, serta barang bukti narkotika yang disimpan dalam empat ban mobil dirampas untuk dimusnahkan.

"Jaringan narkotika internasional sebagaimana dimaksud belum mencukupi aspek-aspek mana yang menentukan apakah yang bersangkutan adalah bandar, atau kurir dan bandar masih dalam DPO," kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan.

Pada Senin (20/3) jaksa penuntut umum, Haryo Nugroho yang didampingi oleh Akmal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal-hal yang memberatkan kedua terpidana yakni berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui barang bukti yang dibawanya, dan kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini. "Sedangkan untuk hal yang meringankan nihil. Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Haryo.

Atas amar putusan tersebut, kedua terpidana didampingi oleh penasehat hukumnya, Safaad menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memberi kesempatan pikir-pikir selama satu minggu.

"Silahkan pikir-pikir dulu," kata hakim.

Kedua terpidana penjara seumur hidup dua dari tiga kurir yang berhasil ditangkap anggota BNN di bengkel Taya Ban Tanjungpinang pada 4 Agustus 2016. Satu diantaranya meninggal dunia setelah terjun dari lantai dua bengkel tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua terpidana, barang haram tersebut diseludupkan dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun, kemudian dibawa ke Tanjungbatu Kundur, Karimun dengan menggunakan kapal cepat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan kapal cepat.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017