Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Maryono mengklaim perseroan sudah menyelamatkan dana Rp140 miliar milik simpanan nasabah yang menjadi korban penawaran bilyet deposito palsu.

Menurut Maryono di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis, BTN juga sudah memecat oknum karyawan berstatus Kepala Kantor Kas yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus bilyet deposito palsu tersebut.

"Selain itu, pegawai-pegawai yang terkait tidak langsung juga terkena sanksi, ada sanksi yang berat dan ada yang sedang," ujar dia.

Maryono mengatakan total kerugian dana nasabah akibat bilyet deposito palsu itu sebesar Rp256 miliar. Tawaran deposito palsu itu dilakukan di dua kantor kas.

Oknum Kepala Kantor Kas, kata Maryono bekerja sama dengan sindikat kejahatan perbankan di luar BTN untuk menawarkan bilyet deposito palsu kepada nasabah. Oknum dan pelaku tersebut juga mengatasnamakan BTN secara ilegal.

"Mereka menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN. Sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data nasabah," kata mantan Direktur Utama Bank Mutiara itu.

Maryono menjelaskan BTN sudah melaporkan kasus bilyet deposito palsu tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Saat ini, penyidikan oleh kepolisian sudah rampung dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena sudah diserahkan ke penegak hukum, kami ikuti proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Baca juga: (BI sempurnakan bilyet giro demi keamanan nasabah)

Baca juga: (BTN: bisnis tak terganggu kasus bilyet palsu)

Komisi XI meminta BTN untuk memperkuat sistem anti-fraud atau sistem anti-penyalahgunaan keuangan di internal.

"Kita sudah punya program anti-fraud, kita punya program lawyer customer, kita juga punya program lawyer employee jadi itu usulan yang bagus dan melengkapi," ucap Maryono.

Komisi XI DPR juga meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus bilyet deposito palsu tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon pada Selasa (29/3), menjelaskan BTN melanggar ketentuan internalnya sendiri dengan memberikan wewenang kepada kantor kas untuk pembukaan rekening. Maka itu, kata Nelson, OJK memberikan pembatasan kepada kantor kas BTN untuk pembukaan rekening.

"Maka itu, memang kita suspend," ujar Nelson.

BTN, dalam keterangan resminya, menjelaskan peniadaan kegiatan pembukaan rekening di kantor kas berlaku paling lama tiga bulan sesuai arahan OJK.

Emiten bersandi BBTN itu juga mengaku bisnis tidak terganggu secara signifikan dengan kasus bilyet deposito palsu. Salah satu indikasinya, Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap tumbuh sesuai target per Februari 2017, dengan pertumbuhan 22,07 persen secara tahunan menjadi Rp156,5 triliun.

DPK kantor kas Bank BTN menyumbang 10 persen terhadap penghimpunan DPK BTN.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017