Surabaya (ANTARA News) - Pertemuan ketiga antara Gabungan Pengusaha Korban Luapan Lumpur (GPKLL) dengan PT Lapindo Brantas yang dimediatori Komisi B DPRD Jatim, di Surabaya, Rabu, tidak membuahkan hasil yang signifikan. Pertemuan tidak bisa memberikan solusi sebagaimana yang dikehendaki pengusaha, karena Lapindo hanya mewakilkan kepada Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam dan Koordinator Humas Lapindo, Diaz Rayhan. Sementara dari BPLS hadir Kepala BPLS Sunarso, Deputi Bidang Sosial BPLS Ir Sutjahjono Sujitno dan Bupati Sidoarjo hanya mewakilkan kepada stafnya. Anggota GPKLL diwakili 16 orang anggotanya yang dipimpin Drs SH Ritonga, sementara delapan orang anggota GPKLL yang sudah menandatangani MoU tidak datang, karena dilarang hadir oleh pengacara Lapindo. Koordinator GPKLL Ritonga menyesalkan draft MoU pengusaha dan Lapindo yang dibuat secara sepihak sehingga merugikan pengusaha korban lumpur. "Teman-teman kami mau menandatangani MoU karena takut dan diintimidasi oleh pengacara Lapindo, Lapindo bilang kalau tidak mau tanda tangan akan ditinggal. Delapan perusahaan yang menandatangani MoU tidak sah, saya minta MoU dibuat sesuai hukum nasional," katanya. Ritonga mempersoalkan MoU tersebut karena pembayaran uang muka yang diberikan Lapindo kepada pengusaha tidak sama yakni 10 persen, 20 persen dan 60 persen. "Itu memang hak Lapindo tetapi melanggar Keppres karena uang muka ganti rugi yang diberikan Lapindo kepada warga hanya 20 persen," katanya. Sementara itu Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengatakan, Minarak dibentuk untuk melakukan transaksi ganti rugi dan jual beli dengan warga berdampak. Andi mengatakan, delapan perusahaan yang telah menandatangani MoU akan memperoleh realisasi uang muka pada Juli mendatang dan sampai sekarang Lapindo masih melakukan pertemuan intensif dengan sejumlah perusahaan korban lumpur. Persoalan muncul ketika Komisi B meminta data delapan perusahaan yang telah menandatangani MoU, namun Koordinator Humas Lapindo Diaz Rayhan tidak bisa menunjukkan dan hanya memberikan SMS dari Jakarta. "Kalau anda tidak diberi kepercayaan oleh Lapindo mengapa berani datang ke forum ini," ujar anggota Komisi B, Harbiah Salahuddin. Sidang kemudian di-skors setengah jam untuk mendapatkan data perusahaan yang telah menandatangani MoU, namun setelah dimulai data tetap tidak diperoleh. Rapat kemudian membuat kesepakatan, BPLS/Pemprop/Pemkab harus melakukan inisiasi terhadap penyelesaian pengusaha korban lumpur, BPLS diminta hadirkan GM Lapindo dan tidak diwakilkan kemudian Lapindo harus menyerahkan data delapan perusahaan yang telah menandatangani MoU. Kesepakatan ditandatangani Kepala BPLS Sunarso, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Drs Musyafak Noer.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007