Ambon (ANTARA News) - Ketua DPD KNPI Maluku periode 2016-2019, Subhan Pattimahu ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat dengan sangkaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 335 ayat (1) ke - 1.

Kuasa Hukum Subhan, Renno Marasabessy SH, di Ambon, Senin mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan pribadi Bisri Shidiq Latuconsina karena kliennya menyegel pintu masuk gedung KNPI di Jl. Said Perintah, Kota Ambon pada 30 November 2016.

"Saya barusan mendampingi klien yang diperiksa di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku pada Senin (3/4), pukul 10.00-14.30 WIT karena ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Renno prihatin karena sebenarnya kepemimpinan Subhan yang dilantik di Ambon pada 10 Maret 2017 oleh Ketua OKK DPP KNPI Pusat Ahmad Fauzan itu sah berdasarkan hukum.

DPD KNPI Maluku periode 2016 - 2019 dilantik berdasarkan SK DPPKNPI No. Kep. 43/DPP/ KNPI/VIII/2016.

Penyegelan itu merupakan langkah untuk menunjukkan legitimasi sebagai pimpinan induk organisasi kepemudaan yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016, tertanggal 2 Februari 2016.

Apalagi, keputusan Menkumham tersebut mengesahkan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan DPP KNPI dan kepengurusan DPP hasil Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI di Jakarta pada 1 - 2 Juni 2015 dengan Ketua Umum Fahd El Fouze Arafiq, Sekretaris Jenderal, Cupli Risman, Bendahara, Tema Laoly dan Ketua MPI, Taufan EN Rotorasiko.

"Jadi Subhan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka guna mencerminkan sebagai seorang warga negara yang memahami hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," katanya.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017