Dari 64 adegan yang kita rencanakan, dalam adegan itu ada gerakan-gerakan, total 78
Magelang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan 78 adegan dilakukan tersangka pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang saat rekonstruksi kejadian itu di dua lokasi, Senin.

"Dari 64 adegan yang kita rencanakan, dalam adegan itu ada gerakan-gerakan, total 78," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP Zain Dwi Nugroho seusai memimpin rekonstruksi kasus tersebut di Magelang, Senin.

Sebanyak dua lokasi reka ulang, yakni di salah satu pusat perbelanjaan di perbatasan antara Kabupaten dan Kota Magelang dan Kompleks SMA Taruna Nusantara di Jalan Raya Magelang-Purworejo. Reka ulang dilakukan secara tertutup.

Pembunuhan terhadap siswa SMA TN, Kresna Wahyu Muhammad (15), oleh tersangka yang kawannya sebarak di sekolah itu, AMR (16), terjadi pada Jumat (31/3). Korban ditemukan pamong barak 17 sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah karena luka di bagian leher. Diduga tersangka sakit hati terhadap korban sehingga melakukan tindak pidana.

Sebanyak empat adegan rekonstruksi dilakukan tersangka di pusat perbelanjaan itu, sebagai tempat dia membeli pisau untuk membunuh korban, sedangkan sebagian besar adegan dilakukan di sekolah berasrama tersebut, sebagai tempat pembunuhan.

"Kebanyakan di TKP-nya (SMA TN, red.), pada saat dia mulai sebelum tidur sampai dia tidak bisa masuk lagi karena kejadian tersebut," ujarnya.

Sejumlah pihak terkait hadir dalam reka ulang itu, antara lain tersangka, para saksi, penasihat hukum, petugas balai pemasyarakatan, pihak sekolah, dan orang tua tersangka.

"Cukup kooperatif," katanya.

Ia menjelaskan tentang peran polda dalam penanganan kasus tersebut yang untuk mendukung kekuatan polres setempat agar kasus hukum terkait dengan pembunuhan itu segera selesai.

"Kami back up Polres Magelang dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini tentunya biar cepet tuntas. Itu kita lakukan, salah satunya kegiatan hari ini (3/4) adalah rekonstruksi atau reka ulang itu untuk mengetahui atau merekaulang, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam penyidikan," katanya.

Zain yang pernah menjabat Kepala Polres Magelang itu, mengatakan tujuan reka ulang untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat 3 jungto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena tersangka masih kategori anak-anak.

Tersangka juga dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017