Serang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan umum (KPU) Banten segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Pilgub 2017 pada Rabu (5/4) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/4) di Jakarta.

"Besok kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kita undang semua pihak terkait," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang, Selasa.

Ia mengatakan setelah pihaknya menerima putusan MK atas gugatan Pilgub Banten tersebut, KPU Banten akan melakukan rapat pleno pada Rabu (5/4) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Banten.

"Kami undang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu, Polda serta seluruh stakeholder lainnya," kata Agus.

Ia mengatakan setelah rapat pleno penetapan calon terpilih pascaputusan MK, pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya kepada DPRD Banten dan penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti mengurus SK kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah pleno akan disampaikan kepada DPRD Banten dan Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti untuk mengurus SK sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Agus.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Agus mengaku mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi bersama Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri dan tim pengacara KPU Banten.

Sementara kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarif Sira Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017.

"Kami akan pikir-pikir dulu langkah terbaik selanjutnya apa," kata Sira.

Menurut Sira, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim dan Rano Karno serta Embay Mulya Syarief.

"MK masih mengacu pada pasal tentang ambang batas itu, sikap kita apa selanjutnya, nanti hasil pembahasan," katanya usai menghadiri sidang di MK.

Gugatan atas hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017 yang dilayangkan pasangan calon gubernur Banten 2017 nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan dismissal yang berlangsung Selasa (4/4) di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.

Salinan Putusan MK Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat itu menyatakan gugatan pasangan calon gubernur yang diusung PDIP, PPP dan NasDem itu ditolak.

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017