Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 Kabupaten Aceh Barat Daya yang diajukan oleh bakal pasangan calon Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf.

"Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon serta permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo karena pasangan calon Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf telah dicoret dari daftar dan nomor urut pasangan calon, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Karena bukan merupakan pasangan calon, maka Pemohon dinilai Mahkamah tidak mempunyai kedudukan hukum.

"Dengan demikian, tidak perlu mempertimbangkan syarat ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 1 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Pada sidang sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menjelaskan pasangan calon Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf memiliki cacat persyaratan karena diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak sah.

Pencoretan nama pemohon dari daftar pasangan calon tersebut disinyalir oleh Pemohon karena adanya pencabutan dukungan dari PKPI.

Pemohon kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pencoretan nama mereka dari daftar pasangan calon, namun MA menolak dengan alasan bukan merupakan kewenangan MA.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017