Buol (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan, untuk dokter spesialis yang mau bekerja dan mengabdi di daerah tersebut.

Selain insentif tersebut, Kabupaten Buol juga menambah lagi fasilitas berupa rumah dan kendaraan mobil, ungkap Bupati Buol, dr. Rudi di Buol, Jumat.

Insentif itu kata dia, merupakan rangsangan yang diberikan kepada dokter spesialis, karena masih kurangnya dokter di daerahnya.

"Itu pun diluar gaji dari jasa medisnya," ujar Bupati.

Menurut Bupati, jika dokter spesialis tersebut melakukan tindakan medis seperti operasi dan pemeriksaan, mereka tetap dibayar lagi sebagai jasa medisnya.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan daerah untuk mendatangkan dokter spesialis yakni bekerja sama dengan sentral pendidikan, seperti Universitas Hasanudin di Makassar, Universitas Samratulangi di Manado dan Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta untuk mendatangkan dokter-dokter yang sedang menyelesaikan studi.

"Jadi mereka didatangkan kemudian daerah yang membayarnya," ungkapnya.

Saat ini telah ada sembilan orang dokter spesialis di Buol, di antaranya, ahli empat dasar yakni penyakit dalam, ilmu kesehatan anak, ahli kebidanan dan penyakit kandungan serta ahli bedah. Kemudian ditambah dengan penunjang yakni dokter anestesi, radiologi dan laboratorium.

"Memang dokter spesialis sukar ditemukan daerah terpencil," tuturnya.

Menurut Bupati, daerahnya masih membutuhkan minimal lima dokter spesialis untuk ahli mata, kulit, saraf, THT dan jantung.

Bupati juga memberikan apresiasi diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya masih ingat dulu ada namanya wajib kerja sarjana II (WKS II) setelah selesai jadi dokter spesialis selama tiga tahun, namun setelah reformasi nampaknya telah hilang," tuturnya.

Kata dia, jika program WKDS dikembalikan lagi, maka akan sangat membantu daerah yang mengalami kekurangan dokter dan dokter spesialis. Karena tidak adanya wajib kerja spesialis kata Bupati menjadikan daerah-daerah terpencil melakukan inisiatif sendiri dalam mendatangkan dokter spesialis ke daerahnya.

"Kami sangat berharap jika program itu dikembalikan lagi," tutup dr. Rudi.

Menurut Perpres Nomor 4 tahun 2017 tentang WKDS itu, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Mereka ditempat pada. rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Rumah sakit rujukan regional atau rumah sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

(Baca juga: 70 dokter spesialis dikirim ke 26 provinsi)

Pewarta: Fauzi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017