Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pekan depan yaitu pada Senin (10/4).

"Senin depan, 10 April 2017 akan dilakukan persidangan pertama untuk AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) dalam kasus Hambalang dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Choel adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Ia sudah ditahan sejak 6 Februari 2017 lalu. Choel pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016.

"AZM merupakan tersangka ke-6 yang diproses KPK dalam kasus ini. Sebelumnya kami telah memproses menteri aktif dan ketua umum partai berkuasa saat itu," tambah Febri.

Menurut Febri, KPK memang memiliki perhatian khusus untuk melihat kembali kasus-kasus lama yang belum tuntas.

"Kami berharap pada persidangan besok perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat," ungkap Febri.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Tim Ahli dari ITB terkait dengan respon terhadap surat Kemenpora yang menanyakan kelanjutan pembangunan P3SON tersebut.

Pada 28 Maret 2016, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S Dewa Broto datang ke KPK untuk meminta restu KPK untuk meneruskan kembali pembangunan kompleks P3SON Hambalang.

Kemenpora berencana menghidupkan kembali kompleks Hambalang yang selama ini terhenti karena kasus korupsi. Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan kunjungan ke lokasi terebut pada 18 Maret 2016 dan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan P3SON Hambalang meski proyek tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 464,391 miliar dari total anggaran Rp1,2 triliun.

"Pada pokoknya Tim Ahli ITB berpendapat bila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanjutkan, maka mesti dilakukan Kajian Risiko secara menyeluruh oleh institusi independen untuk masing-masing bangunan yang telah ada, akses jalan menuju lokasi agar diperoleh kesimpulan layak atau tidaknya bangunan dan lokasi tersebut dilanjutkan pembangunannya," jelas FEbri.

Bila kajian resiko tidak dilakukan maka lokasi P3SON tidak layak dilanjutkan.

Berdasarkan hasil pengecekan fisik lokasi P3SON Hambalang yang telah disampaikan dalam laporan ahli pada Agustus 2015, terdapat fakta bahwa:

Pertama, lokasi P3SON Hambalang merupakan lokasi rawan longsor karena kontur dilokasi lahan merupakan jenis Swelling Clay (tanah lempung yang akan mengembang jika terkena air dan akan memadat apabila terkena panas sehingga berakibat sangat mudah longsor);

Kedua, proses perencanaan tidak dilakukan dengan matang dan terdapat kesalahan konsep ditahap awal, diantaranya yakni tidak dilakukan penataan air tanah dan air permukaan pada lokasi P3SON; yang merupakan hal yang sangat penting dilakukan karna kontur berjenis Swelling Clay;

Dalam dakwaan abang Choel, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itU digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Saat pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017