Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan melapor pada Presiden terkait perusahaan mineral dan batu bara (Minerba) yang menolak amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) untuk menentukan tindakan selanjutnya.

"Saya akan lapor kepada Presiden untuk menentukan tindakan apa yang paling tepat bagi perusahaan yang menolak menandatangani amandemen KK dan PKP2B," kata Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan atau aturan yang akan membuat pengusaha menutup tambangnya.

"Tidak mungkin pemerintah membuat amandemen yang membuat pengusaha tidak dapat melanjutkan usahanya," katanya.

Apabila kontrak tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, maka akan disesuaikan dan yang tidak bermasalah akan diteruskan, sebab Jonan menilai industri minerba adalah bisnis penuh perhitungan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono menargetkan pada tahun 2017 akan menyelesaikan 11 amandemen Kontrak Karya (KK) yang belum selesai.

"Masih ada 11 KK yang belum menyetujui amandemen, dan sebanyak 32 Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang belum setuju amandemen, semua ditargetkan selesai pada 2017 ini," kata Dirjen Minerba.

Ia juga menjelaskan, Kementerian ESDM telah menandatangani KK sebanyak 34. Dua diantara Kontrak Karya tersebut telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian 12 KK juga telah ditandatangani.

Berdasarkan hasil tersebut, total amandemen KK yang telah disetujui berjumlah 21. Kemudian untuk PKP2B ada sebanyak 74 perusahaan. Sebanyak empat PKP2B telah diterminasi dan 1 PKP2B masih dalam proses penutupan tambang. Persetujuan amandemen yang telah ditandatangani sebanyak 15 PKP2B. Total amandemen PKP2B berjumlah 37.

Proses amandemen ini berdasarkan atas amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, untuk KK yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, dan ketentuannya akan disesuaikan. Lanjut Dirjen Minerba, kecuali untuk upaya penerimaan negara.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017